Sakramen Perkawinan
Sakramen Perkawinan merupakan salah satu sakramen yang mengikat perjanjian seorang laki-laki dan perempuan untuk bersatu sebagai suami dan istri.
Sakramen Perkawinan
Sakramen Perkawinan merupakan salah satu sakramen yang mengikat perjanjian seorang laki-laki dan perempuan untuk bersatu sebagai suami dan istri (bdk. Kej 2:20,24) selama-lamanya dan eksklusif (bdk. Mat 19:5-6, Mrk 10:7-9) karena saling mencintai, bebas dari paksaan pihak manapun, bebas dari halangan nikah kodrati maupun non-kodrati untuk hidup menikah secara monogami, sekali untuk selama-lamanya sampai maut memisahkan (bdk. KHK 1083-1094).
Sakramen ini dimaksudkan untuk membangun cinta kasih sejati antar suami-istri sebagaimana persatuan Kristus dengan GerejaNya, yang menyelamatkan, penuh dengan cinta kasih dan membahagiakan (bdk. Ef 5:32, LG 11).
Dengan demikian, sakramen Perkawinan sendiri menghadirkan rahmat kekudusan dan penyelamatan Allah yang ditampakkan dalam tindakan Allah yang mengasihi umatNya (Yeh 16:3-14, Yes 54;6, 62:4, Yer 2;2, Hos 2:9)
​
Sakramen ini bisa diberikan oleh seorang Diakon, Imam, maupun Uskup, yang bisa dilakukan melalui perayaan ekaristi maupun lewat ibadat sabda perkawinan. Setiap pasangan yang menerima sakramen Perkawinan pertama-tama berkat bantuan Rahmat Allah Roh Kudus mengusahakan kebahagiaan suami-istri, mengusahakan adanya keturunan dan memperhatikan pendidikan dan masa depan anak (bdk. KHK 1055).
​
Informasi Pendaftaran
Sekretariat Paroki