Dalam peneguhan badan hukum Pengurus Gereja dan Dana Papa Roma Katolik Gereja Santo Laurensius pada tanggal 4 Mei 2004 yang dikukuhkan dengan Akta Notaris No. 8 tertanggal 21 Mei 2004 oleh Notaris Nanny Sri Wardani, Uskup Agung Jakarta, Kardinal Julius Darmaatmadja, SJ menetapkan Wilayah Gerejawi Santo Laurensius mencakup Wilayah 7A, 7B, 8, dan 9 dari Paroki Santa Monika.
Perubahan Penamaan Wilayah. Efektif per 18 Maret 2007 maka penamaan wilayah berubah
menjadi sebagai berikut :
• Wilayah 7A -> Laurensius 1
• Wilayah 7B-1 -> Laurensius 2
• Wilayah 7B-2 -> Laurensius 3
• Wilayah 8A -> Laurensius 4
• Wilayah 8B -> Laurensius 5
• Wilayah 9A -> Laurensius 6
• Wilayah 9B -> Laurensius 7 dstnya jika ada pengembangan wilayah baru
| < Prev | Next > |
|---|






